Sinergi Hukum Pranata dan Arsitektur Vernakular dalam Kepastian Hukum Permukiman Suku Bajo di Torosiaje Laut

Penulis

  • La Ode Rojul Mukmin umkendari
  • Ahsan Hidayat Setiadi Universitas Muhammdiyah Kendari
  • Nahdatunnisa Universitas Muhammdiyah Kendari
  • Andi Al Mustagfir Syah Universitas Muhammdiyah Kendari
  • Reksa Israjab Universitas Muhammdiyah Kendari
  • Elvina Sari Taufiq Universitas Muhammdiyah Kendari

DOI:

https://doi.org/10.51454/anoa.v1i04.690

Kata Kunci:

Peran, Suku Bajo, Torosiaje, Kepastian Hukum

Abstrak

Tujuan hukum yang mendekati realitas adalah kepastian hukum, kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus di berikan oleh setiap warga Negara Indonesia agar Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum , Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat suku bajo yang ada di desa torosiaje laut terkait mengenai hak atas rumah atau bangunan yang mereka tempati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris Dalam metode penelitian hukum Empiris peneliti melakukan penelitian lapangan dengan memfokuskan perhatian pada isu hokum sebagai masalah tentang adanya kesenjangan antara keharusan yakni perintah dan laranan (das sollen) yang termuat dalam berbagai peraturan. 

Referensi

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Alputila, M., & Tajuddin, M. (2017). Analisis sosio-yuridis hak ulayat dengan pelepasan adat sebagai syarat pendaftaran tanah pada Suku Marind di Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 1(1), 13–27. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i1.1899

Asnaedi, A., Winoto, J., Harianto, & Sari, L. K. (2025). Hak tanah perairan Suku Bajo: Identifikasi dan solusi kelemahan aspek legal. Bina Hukum Lingkungan, 9(2). https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/388

Dominikus Rato. (2010). Filsafat hukum: Mencari dan memahami hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Friedman, L. M. (1977). Law and society: An introduction (Mohammad Khozim, Trans.; 6th ed.). Bandung: Nusa Media (2014).

Haerulloh, A. A., Nurrohmah, S. L., Alim, M., & Ampera, T. (2021). Identitas budaya dan sejarah Suku Bajo di Bajo Pulau pascanomaden. Metahumaniora, 11(1), 75–90. https://www.researchgate.net/publication/365190993

Hans Kelsen. (1991). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). New York: Russel and Russel. (Dikutip dalam Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, dan Muhammad Erwin, Filsafat hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2012).

Hasanah, U., Putra, A., Alifuddin, M., Zangana, A. H., & Bagis, F. (2023). Lao’ Ilu Elung (laut adalah kehidupan): Eksplorasi pengalaman kebahagiaan masyarakat pesisir Suku Bajo. Jurnal Ilmiah Edunomika. https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie/article/view/13195

Mote, H., & Pieter, S. (2023). Sanksi hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah hak milik orang lain. Jurnal Restorative Justice, 6(2), 182–190. https://doi.org/10.35724/jrj.v6i2.502

Muhammad Nasir. (2022). Hakikat status kepemilikan hak atas tanah masyarakat Suku Bajo di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 15623–15631.

Panigoro, C. (2019). Local wisdom coastal communities in rural Bajo, Pohuwato Regency, Gorontalo Province, Indonesia. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 4(1).

Saleh, S., & Alputila, M. (2017). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak milik atas tanah melalui Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 1(2), 101–110. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i2.1912

Setiadi, A. H., Syah, A. A. M., & Nahdatunnisa. (2025). Enhancing the image of Bajo village settlement areas through amphibious house. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(4). https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/58134

Soerjono Soekanto. (1985). Efektivitas hukum dan peranan saksi. Bandung: Remaja Karya.

Syahruddin Nawi. (2014). Penelitian hukum normatif versus penelitian hukum empiris. Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.

Diterbitkan

2025-06-20

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama