Hakekat Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Kemaslahatan

Authors

  • Rasmuddin Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.51454/religi.v3i1.1180

Keywords:

kemanfaatan,, kepastian hukum,, kemaslahatan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan hakikat prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kemaslahatan sebagai landasan normatif dan filosofis dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Keempat prinsip tersebut merupakan unsur fundamental dalam menjamin terciptanya sistem hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, kepentingan publik, dan tatanan sosial yang harmonis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah hubungan antar prinsip tersebut melalui studi literatur dan perbandingan konsep dalam filsafat hukum klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sebagai nilai substansial harus diseimbangkan dengan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, kepastian hukum dalam penerapannya, serta mempertimbangkan kemaslahatan sebagai prinsip etis dalam konteks hukum Islam. Ditemukan pula bahwa ketegangan antara keadilan dan kepastian hukum sering menjadi tantangan dalam praktik peradilan, yang membutuhkan pendekatan proporsional dan integratif. Oleh karena itu, pembentukan hukum ideal seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai sosiologis dan teologis dalam rangka menciptakan hukum yang responsif dan berkeadaban

References

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 9, Jakarta, Djambatan, 2003

Jeremias Lemek, Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di

Indonesia, Cet. I, Yogyakarta, Galangpress, 2007

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di

Indonesia, Ed. 6, Cet. 11, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004

Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta,UII Press, 2002

Satjipto Rahardjo, ”Sesuai Prosedur”, Itu Tidak Cukup”, dalam Harian Kompas, tanggal

0ktober 2004

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT.

Raja Grafindo Persada. 2004

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Ed.4, Cet. 3, Yogyakarta,

Liberty, 2002

Solikin, N. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan Pe). Qiara Media.

Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan

Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Rasmuddin. (2025). Hakekat Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Kemaslahatan. RELIGI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.51454/religi.v3i1.1180