Peran Hukum Pranata Pembangunan dalam Pelestarian Rumah Adat Malige di Sulawesi Tenggara

Penulis

  • Fayrooz Zahira Rizal Makkajareng Universitas Muhamadiyah Kendari
  • ST Fatmawati L Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.51454/anoa.v4i01.1323

Kata Kunci:

Rumah Adat Malige, , Pelestarian Budaya, , Hukum Pranata Pembangunan, , Koordinasi Lembaga, , Partisipasi Masyarakat

Abstrak

Rumah adat Malige merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis dan arsitektur tinggi bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya suku Buton. Pelestarian rumah adat ini sangat penting mengingat fungsinya yang tidak hanya sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai simbol kultural, spiritual, dan sosial bagi masyarakat setempat. Urgensi penelitian ini adalah untuk memahami peran hukum pranata pembangunan dalam mendukung pelestarian rumah adat Malige demi menjaga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Permasalahan yang ditemukan adalah kurangnya sosialisasi, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, serta keterbatasan sumber daya dalam penerapan regulasi tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif, mengandalkan studi literatur dan kajian hukum pranata pembangunan relevan. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah rekomendasi kebijakan yang menguatkan regulasi khusus, meningkatkan partisipasi masyarakat agar pelestarian rumah adat Malige dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Referensi

A. A. M., Faisal, M., & Roslyn. (2024). Kaji estetika bentuk rumah adat Malige Kota Bau-Bau, Buton Sulawesi Tenggara dengan menggunakan teori. Macora, 1(1), 47- 60.

Azizah, A. N., Isnawati, P., & Fikriyah, L. N. (2022). Sosialisasi pelestarian budaya bangsa melalui pemberdayaan remaja di sanggar tari tradisional Ajibarang. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 45-58.

Eviandaru, T., Wicaksono, B. A., & Handayani, T. (2019). Upaya melestarikan budaya Indonesia di era globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65-76.

Fitriyani, S., & Rahman, A. (2020). Revitalisasi dan pelestarian sumberdaya air pada masyarakat desa. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 178-185.

Hakim, L. (2019). Peran masyarakat dalam pelestarian rumah adat sebagai warisan budaya. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pelestarian Budaya Nusantara (hal. 89-104). Universitas Indonesia Press.

Hasan, Z., Farhan NP, A., Tobing, A. L., Rajasa, H. I., Nugraha, R. F., & Herpa, W. R. (2024). Peran serta masyarakat dalam melestarikan budaya lokal sebagai identitas bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 156- 172.

Kusumadara, A. (2011). Pemeliharaan dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia: Perlindungan hak kekayaan intelektual dan non-hak kekayaan intelektual. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(1), 20-41.

Mangku, D. G. S. (2022). Perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 540-551.

Muhaimin, L., Zamha Zamihu, J., Kahar, A., Hamid, H., & Perdana, D. (2023). Mewujudkan karakteristik arsitektur Buton melalui pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Journal of Human and Education, 3(3), 278-284.

Rahman, A. (2020). Tantangan pelestarian arsitektur tradisional di era modernisasi. Dalam Prosiding Konferensi Internasional Warisan Budaya Asia Tenggara (hal. 156-172). UGM Press.

Samongilailai, H. N., & Utomo, A. B. (2024). Strategi melestarikan budaya Indonesia di era modern. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 3(4), 234-248.

Sudarwanto, B., Wahyuningrum, S. H., Iswanto, D., & Nugroho, S. (2007). Pranata pembangunan bidang arsitektur (Buku ajar TKA 137 pranata pembangunan). UPT- PUUTAK UNM.

Umar, M. Z. (2017). Transformasi konsep sara pataanguna pada rumah tradisional Buton Malige di Kota Baubau Sulawesi Tenggara. Jurnal Arsitektur Tradisional Nusantara, 8(2), 112-125.

UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.

UNESCO. (2019). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. World Heritage Centre.

Wibawa, I. P. S., & Ali, M. (2020). Perlindungan hukum cagar budaya dalam era pembangunan modern: Studi implementasi UU No. 11 Tahun 2010. Jurnal Hukum Lingkungan dan Budaya, 18(2), 156-175.

Diterbitkan

2025-08-20