Penyuluhan Hukum Tentang Akses Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton

Penulis

  • Samsul Samsul Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Gurusi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • Edy Nurcahyo Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Asiri Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Buton
  • Herianto Herianto Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Buton
  • Nurdin Nurdin Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, Fakultas Managemen Pemerintah, Universitas Muslim Buton
  • Dedi Purnama Advokat Yayasan Lembaga Bantua Hukum Bitara Keadilan Nusantara (YLBH-BKN)
  • Iman Sartoni Baidi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Ode Muhammad Muzli Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • Abimayu Abimayu Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Pande Jurumai Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Kendari

DOI:

https://doi.org/10.51454/anoa.v1i02.224

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Akses Hukum, Masyarakat tidak Mampu

Abstrak

Ketentuan UU Bantuan Hukum tidak sepenuhnya terwujud dan  masih terdapat tantangan dalam penerapannya. salah satu faktor penghambat terlaksananya undang-undang tersebut yaitu pengetahuan masyarakat terhadap adanya aturan yang menjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Pada umumnya mayarakat belum familiar dengan Bantuan hukum dan Organisasi Bantuan Hukum. Tujuan dalam pengebadian ini yaitu agar masyarakat yang berada di Desa Kondowa mengetahui adanya akases pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang miskin dan permohon bantuan hukum ditujukan melalui Organisasi Bantuan Hukum. Adapun penggunaan metode dalam pengabdian ini yakni penyuluhan dengan menjelaskan kepada masyarakat Desa Kondowa tentang pemahaman bantuan hukum, jenis bantuan hukum yang dapat diberikan, hak-hak serta kewajiban bagi yang menerima bantuan hukum, selain itu larangan serta sanksi yang memberikan bantuan hukum. Penyuluhan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan. Hal tersebut dapat diketahui setelah dilasanakan kegiatan penyuluhan yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat serta sangat bersyukur atas informasi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2022). Berita Resmi Profil Kemiskinan di Indonesia, Persentase Penduduk Miskin September 2022 naik menjadi 9,57%. BPS: Jakarta.

Harahap, Y. (2015). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika: Jakarta.

Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta.

Sunggono, B., & Harianto, A. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cv. Mandar Maju, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Huum.

Wiyono, P. (2019). Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kementerian Hukum dan Ham, https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4449-golongan-yang-berhak-menerima-bantuan-hukum.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (2012). Verboden Voor Honden En Inlanders dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan. YLBHI: Jakarta.

Diterbitkan

2023-06-30

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama